Senin, 29 November 2010

Pria Muda Rebut Pacar Orang dengan Memperkosanya

Pasiar2.blogspot.com, BATAM- Banyak cara pria untuk melampiaskan hasrat dan meraih cita-cita demi gadis pujaannya. Sayang, apa yang dilakukan Junaidi alias Atong ini tergolong nekat dan menyalahi aturan.Dia membujuk Ah gadis pujaannya untuk mau menerima cintanya. Dalam waktu dua minggu, Atong melancarkan rayuan dan bujuknya namun tetap saja Ah tetap menolak dan keukeuh dengan pacar lama.Karena kehabisan akal, Atong pun memperdayai Ah hingga berhasil memperkosanya di tempat tinggalnya di kawasan Penuin, Batam sekitar 3 November silam dinihari. Dan hal itu diulangi lagi di tempat kerjanya di warung Ramadana Indah Penuin, tak jauh dari tinggalnya.Ah yang merupakan pelanggan warung tersebut akhirnya mengadu ke pacarnya dan dilanjutkan ke kantor polsek Lubuk Baja. Dan polisi pun segera menangkap Atong berdasar laporan tersebut.Junaidi mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan suami istri dengan Ah, namun semua itu dilakukan atas suka sama suka karena mereka telah berpacaran sejak dua minggu sebelumnya. "Kami pacaran sudah dua minggu. Awalnya dia bilang kalau dia tidak punya pacar, makanya saya dekatin dia dan terus jalan-jalan. Dia konsumen di tempat saya bekerja di warung Ramadana Indah Penuin," katanya di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (22/11). Namun pengakuan Junaidi berubah ketika dia terus dicecar pertanyaan oleh penyidik. Dia akhirnya mengakui bahwa perbuatan senonoh itu ia lakukan karena mencintai Ah. Sejak ia berusaha mendekati Ah, dia sudah diperingatkan oleh seseorang yang mengaku pacarnya. Pacar Ah, kata Junaidi, mengancam akan melaporkan ke polisi kalau terus mengganggu Ah.Peringatan itu sepertinya tidak membuat Junaidi surut untuk mendapatkan Ah. Dia malah semakin berani dan mengajak maksa Ah untuk diajak ke tempat kerjanya. Di sanalah mahkota Ah direnggut oleh Junaidi. Tak terima dengan perbuatan itu, Ah akhirnya melaporkan peristiwa itu pada sang pacar dan akhirnya berlanjut pada laporan ke kepolisian. Kini akibat perbuatannya itu Junaidi harus meringkuk di dalam tahanan. Ia dikenakan pasal 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar