Rabu, 24 November 2010

Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan Segera Rampung

Menteri Perindustrian MS Hidayat ketika berkujung ke pabrik Daihatsu di Sunter kemarin siang (kedua dari kanan)dan Budi Darmadi (paling kiri)

JAKARTA, Pasiar2.blogspot.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menyelesaikan regulasi mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car) pda akhir tahun ini. Badan pembina industri nasional ini berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan penetapan fiskal program tersebut.Menteri Perindustrian M. S. Hidayat di Jakarta, kemarin mengatakan, “Mereka (produsen) menunggu penyikapan fiskal. Karena saya Menperin, bukan Menkeu, jadi saya tak bisa menjawab bentuk insentifnya seperti apa. Saya akan bicarakan kepada Menkeu (Menteri Keuangan) dan lapor ke Menko (Menteri Koordinator Bidang Ekonomi). Secepatnya saya menyikapi dan mereka akan merespon”.Akhir TahunPada kesempatan yang sama, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi yang terlibat langsung merumuskan kebijakkan ini menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menelaah kajian teknis produksi mobil murah dan ramah lingkungan tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar batasan yang ditentukan pemerintah jelas dan bisa diikuti produsen otomotif di Indonesia."Kepala (pokok) regulasi sudah jadi. Sekarang ini saya lagi menghitung proses pabrikasinya. Hasilnya nanti adalah PP (Peraturan Pemerintah). Ditargetkan di akhir tahun. Mudah-mudahan bisa!" jelas Budi.Saat ini tiga produsen mobil dunia, yaitu Daihatsu, Suzuki dan Hyundai sempat menyatakan minat pada program ini. Bahkan, Daihatsu menunjukkan keseriusannya dengan menghadirkan F-Concept di pameran Indonesia International Motor Show 2010, Agustus lalu. Sedangkan, Chairman Suzuki Motor Corporation, Osamu Suzuki saat berkunjung ke Wapres Boediono juga menyatakan ketertarikannya. Sementara itu, Wakil (Deputy) Direktur Manufacturing ADM, Pongky P, kemarin mengatakan, sampai saat ini produsen belum bisa melakukan langkah karena belum qada regulasi yang jelas. Proses produksi baru bisa dilakukan jika hitungan skala ekonomisnya yang jelas.
Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar