Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Oktober 2010

Sekali Tarikan Nafas Pegawai Pajak Harus Kumpul Rp 32 Juta

JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah mengungkapkan, setiap petugas di lingkungan Ditjen Pajak harus mengumpulkan dana sebesar Rp 32 juta per tarikan nafas. Demikian diungkapkan Iqbal, kepada wartawan di kantornya, Jakarta , Jumat (29/10/2010).

"Pada tahun 2010 ini, kami harus menghimpun penerimaan pajak Rp 32 juta pada sekali helaan nafas agar target total penerimaan pajak pada tahun ini, sebesar Rp 606 triliun dapat dicapai," tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak di Ditjen Pajak sekarang ini mencapai 18,7 juta. “16,7 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi. Di negara maju komposisi terbesar penerimaan pajak di dominir wajib pajak badan tapi sekarang kita masih didominasi pajak orang pribadi," jelasnya.

Hal ini menurutnya berbeda dengan yang terjadi di negara maju. "Di negara maju, penerimaan pajak seharusnya didominasi oleh setoran wajib pajak orang pribadi, bukan dari wajib pajak badan. “Indonesia harus mengubah kecenderungan ini," harapnya.
Sumber : Tribunnews

Laporkan Pelanggaran Pegawai Pajak ke Nomor 021-52970777

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak membuka pengaduan masyarakat maupun aparat pajak sendiri menyikapi kinerja para aparat pajak. Direktur Jenderal Pajak, M. Tjiptarjo mengatakan, pihaknya akan menerima laporan maupun pegaduan masyarakat atas kinerja bawahannya melalui telepon maupun email.

“Ditjen Pajak telah membuka saluran pengaduan bagi yang masyarakat yang ingin melapor di nomor 021-52970777 atau di email: kode.etik@ pajak.go.id,” ujar Tjiptarjo, di Jakarta, seperti dikutip dari rilis Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (22/10/2010).

Tjiptarjo menegaskan, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/OMK.09/2010 mengenai Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (whistle blowing) di lingkungan Kemenkeu.

Dikatakannya, bagi masyarakat luas yang melihat dan mengetahui adanya pelanggaran dan atau merasa tidak puas dengan pelayanan dari pejabat atau pegawai pajak dapat melaporkannya ke Direktorat Kepatuhan dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).

“Kita juga mendorong setiap pejabat, pegawai di lingkungan Ditjen Pajak yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, pejabat lainnya, agar melaporkannya ke unit KITSDA,” ungkapnya.

Ditjen Pajak Pecat Pegawai karena Punya Wanita Idaman Lain


JAKARTA – Kepala Bagian Pemberhentian dan Pemensiunan Direktorat Jenderal Pajak Arif Mahmudin mengungkapkan berdasarkan data per 29 Oktober 2010, terdapat 19 pegawai yang telah diberhentikan. Di antara mereka yang diberhentikan tersebut terdapat pegawai yang kedapatan memiliki simpanan hingga hamil.

“Ada mereka yang diberhentikan karena masalah seks, wanita simpanannya hamil dan mengadu,” ungkap Arif di kantornya, Jakarta, Jumat (29/10/2010).

Selain itu, paparnya, hukuman berat dijatukhkan kepada yang bersangkutan karena kesalahan pribadi seperti cerai tidak izin pimpinan, tidak melaporkan, dan ada juga ikut judi dan tertangkap. Bahkan, tegasnya, ada pegawai yang diketahui menerima uang Rp 500 ribu.

Sementara itu, ada juga pelanggaran yang harus berakibat pada pemberhentian karena terkait pajak. “Ada yang turun pangkat karena tidak menyelesaikan tugas, menerima uang dari WP untuk dibayarkan tapi terlambat disetorkan, ada yang melakukan pemalsuan, mengubah data, merekayasa NJOP, rekayasa SSP (Surat Setoran Pajak),” paparnya.

Arif menjelaskan, total pegawai pajak yang terkena hukuman berat adalah 32 orang, 19 di antaranya, diberhentikan tidak dengan hormat dan 13 lainnya kena skorsing.

Seperti dijelaskannya, pemeriksaan atas pegawai pajak yang bermasalah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dan direkomendasikan untuk dikenai hukum bila benar-benar diketahui melakukannya. Setelah itu, imbuhnya, pemeriksaan akan masuk KITSDA Ditjen Pajak.

“Nanti hukumannya sesuai rekomendasi, tapi berjenjang dan bisa dari Itjen, KITSDA, dan dari atasannya," terangnya.