Sabtu, 30 Oktober 2010

Ditjen Pajak Pecat Pegawai karena Punya Wanita Idaman Lain


JAKARTA – Kepala Bagian Pemberhentian dan Pemensiunan Direktorat Jenderal Pajak Arif Mahmudin mengungkapkan berdasarkan data per 29 Oktober 2010, terdapat 19 pegawai yang telah diberhentikan. Di antara mereka yang diberhentikan tersebut terdapat pegawai yang kedapatan memiliki simpanan hingga hamil.

“Ada mereka yang diberhentikan karena masalah seks, wanita simpanannya hamil dan mengadu,” ungkap Arif di kantornya, Jakarta, Jumat (29/10/2010).

Selain itu, paparnya, hukuman berat dijatukhkan kepada yang bersangkutan karena kesalahan pribadi seperti cerai tidak izin pimpinan, tidak melaporkan, dan ada juga ikut judi dan tertangkap. Bahkan, tegasnya, ada pegawai yang diketahui menerima uang Rp 500 ribu.

Sementara itu, ada juga pelanggaran yang harus berakibat pada pemberhentian karena terkait pajak. “Ada yang turun pangkat karena tidak menyelesaikan tugas, menerima uang dari WP untuk dibayarkan tapi terlambat disetorkan, ada yang melakukan pemalsuan, mengubah data, merekayasa NJOP, rekayasa SSP (Surat Setoran Pajak),” paparnya.

Arif menjelaskan, total pegawai pajak yang terkena hukuman berat adalah 32 orang, 19 di antaranya, diberhentikan tidak dengan hormat dan 13 lainnya kena skorsing.

Seperti dijelaskannya, pemeriksaan atas pegawai pajak yang bermasalah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dan direkomendasikan untuk dikenai hukum bila benar-benar diketahui melakukannya. Setelah itu, imbuhnya, pemeriksaan akan masuk KITSDA Ditjen Pajak.

“Nanti hukumannya sesuai rekomendasi, tapi berjenjang dan bisa dari Itjen, KITSDA, dan dari atasannya," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar