Sabtu, 30 Oktober 2010

Sekali Tarikan Nafas Pegawai Pajak Harus Kumpul Rp 32 Juta

JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah mengungkapkan, setiap petugas di lingkungan Ditjen Pajak harus mengumpulkan dana sebesar Rp 32 juta per tarikan nafas. Demikian diungkapkan Iqbal, kepada wartawan di kantornya, Jakarta , Jumat (29/10/2010).

"Pada tahun 2010 ini, kami harus menghimpun penerimaan pajak Rp 32 juta pada sekali helaan nafas agar target total penerimaan pajak pada tahun ini, sebesar Rp 606 triliun dapat dicapai," tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak di Ditjen Pajak sekarang ini mencapai 18,7 juta. “16,7 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi. Di negara maju komposisi terbesar penerimaan pajak di dominir wajib pajak badan tapi sekarang kita masih didominasi pajak orang pribadi," jelasnya.

Hal ini menurutnya berbeda dengan yang terjadi di negara maju. "Di negara maju, penerimaan pajak seharusnya didominasi oleh setoran wajib pajak orang pribadi, bukan dari wajib pajak badan. “Indonesia harus mengubah kecenderungan ini," harapnya.
Sumber : Tribunnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar