Sabtu, 30 Oktober 2010

Laporkan Pelanggaran Pegawai Pajak ke Nomor 021-52970777

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak membuka pengaduan masyarakat maupun aparat pajak sendiri menyikapi kinerja para aparat pajak. Direktur Jenderal Pajak, M. Tjiptarjo mengatakan, pihaknya akan menerima laporan maupun pegaduan masyarakat atas kinerja bawahannya melalui telepon maupun email.

“Ditjen Pajak telah membuka saluran pengaduan bagi yang masyarakat yang ingin melapor di nomor 021-52970777 atau di email: kode.etik@ pajak.go.id,” ujar Tjiptarjo, di Jakarta, seperti dikutip dari rilis Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (22/10/2010).

Tjiptarjo menegaskan, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/OMK.09/2010 mengenai Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (whistle blowing) di lingkungan Kemenkeu.

Dikatakannya, bagi masyarakat luas yang melihat dan mengetahui adanya pelanggaran dan atau merasa tidak puas dengan pelayanan dari pejabat atau pegawai pajak dapat melaporkannya ke Direktorat Kepatuhan dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).

“Kita juga mendorong setiap pejabat, pegawai di lingkungan Ditjen Pajak yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, pejabat lainnya, agar melaporkannya ke unit KITSDA,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar